Hati-Hati di Jakarta Bakar Sampah Ada Ancaman Denda Sebesar Rp 500 Ribu


Nampaknya masalah sampah tidak habis-habis dikeluhkan bagi sebagian orang, tidak terkecuali yang berada di Jakarta. Pemerintah Jakarta memberlakukan penegasan dengan menyatakan akan diterapkan ancaman denda dan pidana membakar sampah bagi yang melanggar.
Adanya aturan mengenai pengelolaan sudah lama tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta yang ketika itu menjabat, yakni Joko Widodo pada 10 Juni 2013. Aturan akan berlaku yang mengatur pengelolaan sampah baik oleh perusahaan ataupun individu.



Bakar Sampah Perparah Polusi Dunia - Situs Hijau Indonesia


Kabar terbaru seorang warga dari Kebagusan, Jakarta Selatan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Sanksi yang diberikan secara langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta untuk seorang warga yang berinisial AR tersebut.

SCAN DISINI FREE VOUCHER 200RB




Yogi Ikhwan selaku Humas Dinas LH DKI Jakarta berkata bahwa AR kedapatan membakar sampah sembarangan pada Kamis (19/05/2022). AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai pengelolaan sampah sampai menyebabkan pencemaran udara.
"Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!" kata Yogi dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Yogi menambahkan bahwa sampah jenis apa pun apabila dibakar akan menghasilkan polutan beracun, more info dari CO sampai VOC. Lebih lanjut sampah yang dibakar juga menghasilkan residu abu yang mengandung racun. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia.
"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikular (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC," ujar Yogi menambahkan.
Selain itu, pembakaran sampah juga dapat memunculkan racun merkuri atau timbal dapat membahayakan lingkungan lebih berbahayanya apabila menggangu kesehatan warga setempat.
"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal dan arsenik. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *